Sunday, May 26, 2013

NOTARIS : Jabatan atau Profesi ?

Bahwa jabatan dan profesi merupakan dua hal yg berbeda dari segi subtansi.Hal ini akan berkaitan dg corak notaris yg ada sekarang ini diberbagai negara.
Menurut Izenic (sebagaimana dikutip oleh Komar Andasasmita, Notaris I,Sumur Bandung, 1981, hal.12) bentuk atau corak notaris dapat dibagi menjadi 2 kelompok utama, yaitu ;

1. Notariat Functionnel
Dimana wewenang-wewenang pemerintah didelegasi  (ge-delegeerd) dan demikian diduga mempunyai kebenaran isinya,mempunyai kekuatan bukti formal, dan mempunyai daya/kekuatan eksekusi. Di negara-negara yg menganut bentuk/corak notariat seperti ini terdapat pemisahan yg keras antara "wettelijke" dan "niet wettelijke" werkzaamheden, yaitu pekerjaan-pekerjaan yg berdasarkan undang-undang/hukum dan tidak/bukan dalam notariat.

2. Notariat Professionel
Dalam kelompok ini walau pemerintah mengatur tentang organisasinya,akta-akta notaris itu tidak mempunyai akibat-akibat khusus tentang kebenarannya, kekuatan bukti, demikian pula kekuatan eksekutorialnya.

Pengelompokan corak atau bentuk notaris seperti tersebut akan sangat berguna jika kita akan mendudukan atau meninjau apakah notaris jabatan atau profesi ?
Sesuai dg perkembangan zaman, dikalangan notaris sendiri akan sangat bangga jika notaris dimasukan sebagai salah satu profesi hukum untuk sejajar dg profesi hukum lainnya, seperti pengacara/advokat/konsultan hukum.Namun, apakah tepat jika notaris di Indonesia dimasukan sebagai salah satu profesi hukum ?
Adakah ciri yg tegas untuk menentukan apakah notaris di Indonesia notaris fungsional atau notaris profesional ?
Ciri yg dapat membedakannya, yaitu, pertama,bahwa akta yg dibuat dihadapan/oleh notaris fungsional mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yg sempurna dan mempunyai daya eksekusi. Akta seperti ini harus dilihat "apa adanya" sehingga jika ada pihak yg berkeberatan dg akta tersebut,pihak yg berkeberatan berkewajiban untuk membuktikannya.Di dalam praktik notaris hal tersebut sering terjadi, yaitu jika notaris tersangkut dalam perkara pidana dan akta notaris diindikasikan sebagai awal atau penunjuk terjadinya perkara pidana.Dalam hal ini pihak penyidik  tdk pernah menilai akta notaris sebagai hal yg "apa adanya" tetapi akan mencari "ada apa" dibalik "apa adanya".Dengan kata lain ,setiap penghadap yg datang ke notaris telah "benar berkata" dan kita tuangkan dalam bentuk akta, dan jika terbukti penghadap tidak "berkata benar",hal tersebut oleh pihak penyidik dpt menggiring notaris sebagai pihak yg "menyuruh melakukan" atau " membantu melakukan" atau "turut serta melakukan" dan sebagai calon tersangka.Apakah disadari atau tidak oleh para notaris untuk "menyuruh melakukan" atau "membantu melakukan" atau " turut serta melakukan" suatu tindakan bersama-sama dg para pihak yg bersangkutan ? sangat kecil kemungkinan bagi notaris untuk menghancurkan dirinnya sendiri dg berbuat seperti itu.
Ciri kedua, bahwa notaris fungsional menerima tugasnya dalam bentuk delegasi dari negara, hal ini merupakan salah satu rasio notaris di Indonesia memakai lambang negara,yaitu burung garuda.Oleh karena menerima tugas dari negara, kepada mereka yg diangkat sebagai notaris diberikan dalam bentuk sebagai jabatan dari negara.Tidak akan pernah ada negara atau dalam hal ini mempunyai profesi yg didelegasikan atau profesi yg sengaja dibuat oleh pemerintah untuk dilaksanakan oleh orang-orang tertentu.Karenanya,suatu hal yg ironis jika pejabat yg memakai lambang negara dpt dg mudahnya "diobok-obok" oleh penyidik atau pihak lainnya.Apakah hal ini membuktikan betapa lemahnya perlindungan hukum bagi para notaris dlm melaksanakan tugas jabatannya ?
Ciri ketiga,bahwa notaris di Indonesia diatur oleh peraturan jabatan notaris (reglement op het notarisambt),stb.1860-3.Dalam teks asli disebutkan bahwa "ambt' adalah "jabatan",jadi bagaimana mungkin "ambt" yg berarti "jabatan" harus berubah menjadi "profesi".Sebaliknya, jika notaris di Indonesia ingin disebut atau dikelompokan sebagai suatu profesi, terlebih dahulu kita hrs membuat Undang-undang Profesi Notaris dan akibatnya notaris di Indonesia termasuk dlm kelompok notaris profesional.
Perlu juga dipahami,bahwa yg profesional bukan berarti hrs dilakukan oleh suatu profesi.Notaris sebagai jabatan, wajib bertindak profesional (profesional dlm tindakan) dalam melaksanakan jabatannya,sesuai dg standar jabatan yg diatur dlm Undang-undang Jabatan Notaris, yaitu memberikan pelayanan yg sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas dpt disimpulkan bahwa notaris di Indonesia merupakan suatu jabatan,bukan profesi.Untuk itu, mari kita merenungkan kembali,untuk mendudukkan notaris pada proporsi yg sebenarnya, yaitu sebagai jabatan.Dengan demikian,organisasi notaris bukan bagi mereka yg menjalankan profesi notaris, melainkan organisasi bagi mereka yg menjalankan jabatan notaris,dan yg diperlukan bukan kode etik profesi notaris, tetapi kode etik jabatan notaris.
Tulisan tersebut diatas tidak bertujuan untuk mengubah sesuatu yg mapan dan diyakini kebenarannya oleh para notaris selama bertahun-tahun,tetapi merupakan kontribusi pemikiran untuk meluruskan sesuatu untuk kembali pada proporsi yg sebenarnya.Jika benar, mari kita terima, tetapi jika tidak benar, lupakan saja !

Sumber ; Buku Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia,oleh Dr.Habib Adjie,S.H.,M.Hum
               Penerbit PT.Citra Aditya Bakti,cetakan I,tahun 2009.-

0 comments:

Post a Comment